RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kasus dugaan SPPD Fiktif di Kantor DPRD Bengkulu Utara semakin mencuat. Bagaimana tidak, hal ini setelah adanya pengakuan dari salah satu anggota DPRD Bengkulu Utara bernama Noprizal, yang mengaku tidak tahu soal adanya perjalanan dinas dirinya ke desa Tanjung Raman. Sementara, faktanya dalam pertanggungjawaban belanja anggaran untuk SPPD di kantor DPRD BU, terdapat SPPD yang menyebutkan nama anggota dewan tersebut, menggunakan SPPD dalam daerah.
Kepada awak media, Noprizal yang dikonfirmasi apakah dirinya mengetahui soal perjalanan dinas dalam daerah, yang menyebutkan namanya, dengan tujuan ke desa Tanjung Raman?. Ia mengaku tidak tahu, dan merasa tidak pernah ada istilah SPPD dirinya ke desa Tanjung Raman. Sontak pernyataan Noprizal ini, membuat awak media terkejut pasalnya ketika awak media menunjukkan bukti Nomor SPT, Noprizal lagi-lagi mengelak telah menggunakan SPPD tersebut.
“Wah idak tahu sayo ada perjalanan dinas ini, rumah saya disinilah,” ujarnya.
Kendati awak media mempertanyakan hal tersebut, Amintas Hutapea yang juga merupakan anggota DPRD Bengkulu Utara memberikan pembelaan kepada Noprizal, yang secara tegas tidak pernah mengambil uang SPPD dirinya untuk perjalanan dinas dalam daerah ke desa Tanjung Raman. Disampaikan Amintas, bahwa perjalanan dinas yang rekan rekan media tanyakan itukan sudah setahun berlalu, tidak mungkinlah dirinya dan juga rekan dewan lain dapat mengingatnya. Yang pasti menurutnya, di cek dulu kebenarannya, nanti kalau seandainya ada tentu jadi blunder.
“Jadi begini dek, mana mungkin kami ingat lagi kami sudah berangkat kemana saja tahun 2020 kemarin. Apalagi penggunaan SPPD, sudah banyak yang kami datangi. Coba cek saja lagi,” jelas Amintas.
Sayangnya, Amintas menolak menjelaskan, ketika awak media memberikan pertanyaan lebih jauh mengenai nominal SPPD anggota DPRD Bengkulu Utara tahun 2020 yang disinyalir menyalahi pedoman umum (Pedum) yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Bengkulu Utara. Dalam hal ini, Amintas mengelak, bahwa dirinya bukan orang teknis jadi silahkan tanya ke pihak Sekretariat.
“Soal itu tanya Sekretariat aja dek, kami mau pergi,” demikian Amintas.
Untuk diketahui, kantor DPRD Bengkulu Utara telah dilaporkan ke pihak Kejati Bengkulu, atas adanya penggunaan anggaran untuk dugaan perjalanan dinas fiktif. Dimana, dugaan SPPD fiktif ini disinyalir dinikmati sebanyak 30 anggota DPRD Bengkulu Utara, ASN beserta THL.
Baca :
Anggaran Perjalanan Dinas Di DPRD Bengkulu Utara Tahun 2020 Yang Terindikasi Fiktif, Capai Miliaran Rupiah
Dilaporkan Dugaan SPPD Fiktif, Waka I DPRD Bengkulu Utara Lempar Kesalahan Ke Sekretariat
Tepis Nikmati Belanja Biaya Rumah Tangga Rumdin Terindikasi Fiktif, Waka I DPRD BU Bersuara
Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua DPRD BU “No Comment” Belanja Rumah Tangga Rumdin Jadi Sorotan
Diduga Korupsi Ditengah Pandemi Covid 19, Kegiatan Kantor DPRD Bengkulu Utara Dilapor LSM NCW Ke Kajati Bengkulu
Laporan : Redaksi

